Loading
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah kanan) memberikan keterangan pers. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga:
Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN, Terkait Kasus Korupsi MBGSyarief menjelaskan bahwa mekanisme justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator. Pertama, bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut. Kedua, mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Sony dinilai tidak memenuhi syarat pertama karena dianggap memiliki peran sentral dalam kasus yang sedang ditangani.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat kedua karena belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.
Atas dasar dua pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah diberikan Sony selama proses penyidikan berlangsung. Informasi tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara dugaan korupsi program MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Permohonan tersebut disampaikan kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Menurut Krisna, kliennya bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang tengah diselidiki.
Krisna menuturkan bahwa Sony merasa selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penjualan titik dapur SPPG. Namun, menurutnya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang juga perlu diungkap dalam proses penyidikan.