Loading
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani sidang. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pada awalnya ia banyak mendapat masukan agar tidak menerima tawaran menjadi menteri.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
“Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu ‘lempeng’ untuk pemerintahan,” ujar Nadiem di ruang sidang.
Nadiem menuturkan, sejumlah orang di sekitarnya juga mengingatkan bahwa sosok yang berpegang pada prinsip kuat sering menghadapi hambatan dalam sistem birokrasi.
Ia juga menyebut tanpa dukungan politik yang kuat, posisi seorang menteri dinilai rentan terhadap tekanan dari berbagai arah.
Meski demikian, Nadiem mengatakan seluruh masukan tersebut ia pertimbangkan secara serius sebelum akhirnya memutuskan menerima amanah sebagai menteri.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung usianya saat pertama kali ditunjuk sebagai menteri yang masih relatif muda, yakni 35 tahun.
Baca juga:
Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Putusan Kasus Chromebook KemendikbudristekIa mengaku sempat berdiskusi panjang dengan keluarga dan orang-orang terdekat sebelum akhirnya menerima keputusan tersebut.
Nadiem juga menyebut bahwa penugasan yang diberikan kepadanya saat itu cukup di luar perkiraan, karena ia dipercaya menangani sektor pendidikan, bukan bidang yang sebelumnya ia geluti secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka pembelaan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Nadiem menjadi salah satu terdakwa bersama beberapa pihak lain yang berkasnya dipisahkan dalam persidangan berbeda.
Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, bukti, serta pembelaan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.