Polres Belu Tahan Penyanyi Eks Indonesia Idol dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak


 Polres Belu Tahan Penyanyi Eks Indonesia Idol dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak Jebolan Indonesia Idol Piche Kota. (Ig pichekota_)

KUPANG, ARAHKITA.COM - Polres Belu resmi menahan seorang penyanyi berinisial PK yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. PK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim melakukan penahanan lanjutan terhadap PK pada Rabu (11/3) dini hari sekitar pukul 01.39 WITA.

Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis.

Kapolres menegaskan pihaknya bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, PK ditahan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lain yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan.

Perkara Masuk Tahap I

Perkembangan kasus disebut telah memasuki tahap I. Penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Kapolres juga menekankan penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun status publik figur.

“Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Polda NTT Kawal Hingga Tuntas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memastikan institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Ia menyebut Kapolda NTT menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional, tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dukungan publik dinilai penting agar proses hukum berjalan lancar dan perlindungan terhadap anak dapat terjamin.

Kasus ini masih terus bergulir, dan penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru