Loading
Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram diamankan dari tangan tersangka di kawasan Grogol, Jakarta Barat. (Ditresnarkoba PMJ)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar ganja dengan barang bukti total 10 kilogram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul 20.06 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan A (28).
“Dalam operasi tersebut, petugas Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Disita 10 Paket Ganja
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu karung berisi 10 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 10 kilogram.
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Polisi pun kembali mengingatkan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Jakarta dan sekitarnya.