Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dengan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya menduga aset-aset yang telah disita memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Jasa Pengamanan, Japto Soerjosoemarno Diperiksa terkait Kasus Rita WidyasariBudi juga menegaskan bahwa sejumlah aset yang dimaksud mencakup kendaraan yang telah diamankan oleh penyidik KPK.
“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” tambahnya.
Baca juga:
Kasus Gratifikasi Batu Bara Kaltim, KPK Periksa Rita Widyasari dan Pengusaha Robert BonosusatyaMenurut KPK, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk membantu proses pengelompokan atau klasifikasi aset yang sudah disita sebelumnya. Hal ini penting untuk menelusuri keterkaitan aset dengan masing-masing tersangka dalam perkara yang terus berkembang.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini juga berkaitan dengan penetapan tiga tersangka korporasi baru sehingga diperlukan kejelasan dalam pemetaan barang bukti.
“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara saat itu, Rita Widyasari, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima imbalan terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara ini. Aset tersebut meliputi puluhan kendaraan, tanah dengan luas ribuan meter persegi, barang bernilai ekonomis tinggi, hingga puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan setidaknya 91 kendaraan serta sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Perkembangan kasus kembali mencuat pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita Widyasari dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.