Polisi mengamankan seorang penjambret yang telah beraksi belasan kali dengan target anak-anak yang bermain telepon genggam di depan rumah. (Polres Jakbar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM -Aksi seorang penjambret yang kerap mengincar anak-anak saat bermain ponsel di depan rumah akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AA alias Pitex yang diketahui telah melakukan aksi serupa belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Pelaku diamankan setelah aksinya di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya ramai beredar di media sosial. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengamati kondisi sekitar untuk mencari target.
"Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Buser Polsek Kalideres berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku. AA akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa. Ia mengaku sudah beraksi belasan kali dengan wilayah operasi yang mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara," tutur Rachmad.
Menurut dia, anak-anak menjadi target utama karena dianggap lebih lengah dan mudah menjadi korban saat sedang fokus menggunakan telepon genggam di luar rumah.
"Karena dianggap (pelaku) lengah dan mudah menjadi korban," ungkap Rachmad.
Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan adalah hasil penjualan ponsel curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kita juga amankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Rachmad.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polsek Kalideres mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan ponsel di luar rumah. Kewaspadaan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa yang menyasar anak-anak sebagai korban.
"Jangan ragu juga laporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama," imbuh Rachmad.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan ponsel oleh anak-anak di ruang terbuka perlu mendapat perhatian lebih. Selain mengurangi risiko kejahatan jalanan, pengawasan orang tua juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak saat beraktivitas di sekitar rumah.