Puspom TNI Amankan 4 Personel Denma BAIS, Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus


 Puspom TNI Amankan 4 Personel Denma BAIS, Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut hingga tahap penyidikan.

“Empat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat personel tersebut diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Yusri menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku berasal dari satu kesatuan yang sama, yakni Denma BAIS TNI, bukan dari unit lain di lingkungan TNI.

Meski sudah menetapkan status penahanan, Puspom TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, latar belakang kejadian belum dapat dipastikan.

“Kami masih mendalami motif dari para terduga pelaku,” jelasnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional. Setiap tahap, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan ke Oditur Militer dan persidangan, akan kami sampaikan secara transparan,” tegas Yusri dikutip Antara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu keadilan dan penegakan hukum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru