Kasus K3 Kemenaker, JPU Tetap Minta Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun


 Kasus K3 Kemenaker, JPU Tetap Minta Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengikuti jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Noel.

Jaksa KPK Dame Maria Silaban menilai nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Noel maupun tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Menurut JPU, sejumlah bantahan yang disampaikan hanya berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti di persidangan.

“Kesempatan menghadirkan saksi yang mendukung bantahan tersebut telah diberikan majelis hakim, namun tidak dimanfaatkan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan replik di ruang sidang.

Jaksa juga menegaskan bahwa surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya disusun berdasarkan rangkaian alat bukti yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menerima tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026.

Dituntut Penjara dan Denda

Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2024–2025.

Jaksa menyebut Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Tak hanya Noel, ada 10 terdakwa lain yang turut didakwa dalam perkara yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa menerima tuntutan berbeda, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, tergantung pada peran dan besaran aliran dana yang diduga diterima dikutip Antara.

Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan tersebut. Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lain memperoleh nilai yang jauh lebih besar.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi itu diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta selama dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini juga menyeret banyak nama pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi.

Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perkara tersebut, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan dalam waktu mendatang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru