Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang berjalan. Transparansi menjadi komitmen utama, termasuk dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada media.
“Proses ini akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Setiap tahap akan kami sampaikan, termasuk kepada media,” ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Empat Anggota TNI Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, Puspom TNI telah menahan empat personel aktif yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, seluruh terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta dengan pengamanan ketat.
Menurut Yusri, lokasi penahanan tersebut memiliki sistem keamanan tinggi (maximum security), guna memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Baca juga:
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast, Polisi Diminta Usut TuntasMotif Masih Didalami
Meski sudah ada penahanan, pihak TNI belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami masih mendalami, termasuk mengumpulkan saksi dan alat bukti. Mohon publik bersabar,” kata Yusri dikutip Antara.
Koordinasi dengan Kepolisian
Dalam penanganan kasus ini, Puspom TNI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sejumlah langkah prosedural telah disiapkan, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga pengajuan visum et repertum ke rumah sakit.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun
Keempat terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan terus diinformasikan secara berkala kepada publik hingga memasuki tahap persidangan.
“Yang jelas, tidak ada yang kami tutupi. Semua akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Yusri.