Serangan ke Aktivis KontraS, LBH Minta Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana


 Serangan ke Aktivis KontraS, LBH Minta Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak penyidik untuk tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan, tetapi sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa serangan tersebut memiliki unsur perencanaan yang kuat. Bahkan, menurutnya, aksi tersebut melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang sudah dibagi secara sistematis.

“Ini bukan tindakan spontan. Ada proses pengintaian, penguntitan, hingga eksekusi dan pelarian. Artinya, ada perencanaan matang di balik kejadian ini,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Serangan Terarah ke Bagian Vital

LBH menilai penggunaan air keras yang diarahkan ke wajah dan kepala korban bukan tanpa maksud. Bagian tubuh tersebut merupakan area vital yang berpotensi menyebabkan dampak fatal, bahkan kematian.

Menurut Fadhil, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak sekadar ingin melukai, tetapi berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Atas dasar itu, LBH Jakarta secara resmi telah mengirimkan surat kepada penyidik agar menggunakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan dalam KUHP Nasional.

Kejar Aktor di Balik Layar

LBH juga menyoroti pentingnya penggunaan pasal penyertaan. Tujuannya agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mengarah pada kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mendanai aksi tersebut.

“Penanganan kasus ini harus menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada eksekutor, tapi juga siapa yang berada di baliknya,” tegas Fadhil dikutip Antara.

Ia menambahkan bahwa tim advokasi terus berkoordinasi dengan penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Keduanya disebut berasal dari data internal kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa jumlah pelaku kemungkinan lebih dari dua orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat orang, sesuai dengan keterangan awal dan hasil pemeriksaan saksi,” jelasnya,

Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru