Loading
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy memberikan keterangan. (Antara)
DENPASAR, ARAHKITA.COM - Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang petugas keamanan terhadap warga negara Australia berinisial KNB (22). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
"Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut," kata Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy di Denpasar, Jumat, (27/3/2026).
Terlapor Diamankan Dua Hari Setelah Laporan
Menurut Adhi, saat berada di dalam kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar.
Baca juga:
Heboh! Pelaku Cabul Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Narkoba Jadi TersangkaSatuan Reskrim kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis (26/3) di wilayah Denpasar Barat. Terduga pelaku berinisial ABM (29), diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.
Dijerat UU TPKS, Ancaman 4 Tahun Penjara
Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban secara komprehensif, penguatan alat bukti termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.
Kombes Adhi Muliawarman mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Bali agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal.
"Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga rasa aman wisatawan dan citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.