Loading
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
DENPASAR, ARAHKITA.COM – Upaya peredaran narkotika di kawasan wisata Bali kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menyita 1.284 butir ekstasi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,28 miliar di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Desa Bualu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial AB (34), warga Jember, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.20 WITA di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga ke tempat tinggal tersangka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Di kamar kos pelaku, petugas menemukan satu kotak berisi lima plastik bening berisi pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Barang tersebut disembunyikan di atas plafon kamar.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Radiant, menjelaskan bahwa ekstasi jenis MDMA tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Bali. Namun, lokasi pastinya belum diketahui karena tersangka masih menunggu instruksi dari seseorang berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berperan sebagai kurir dan masih menunggu perintah untuk mendistribusikan barang tersebut,” ujar Radiant dalam konferensi pers di Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, atas arahan sosok berinisial N. Pengambilan dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.
AB mengaku nekat menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.
Polda Bali memperkirakan nilai total barang bukti mencapai Rp1,28 miliar. Selain itu, pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan setidaknya 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.