Loading
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim saat jalani persidangan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Kehadiran Nadiem kali ini menyita perhatian karena ia baru saja menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," kata Nadiem dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dirinya kemungkinan akan kembali menjalani tindakan operasi setelah adanya laporan resume medis terbaru dari tim dokter.
Penahanan Sempat Dibantarkan
Selama menjalani perawatan intensif dan operasi keempat, status penahanan Nadiem dibantarkan sejak 14 hingga 29 Maret 2026. Sebelumnya, sidang pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada Kamis (12/3) juga sempat ditunda karena kondisi kesehatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengonfirmasi kondisi tersebut dalam persidangan.
"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian negara dirinci sebagai berikut:
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem didakwa tidak sendirian. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Dugaan Aliran Dana dan LHKPN
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena menyangkut program digitalisasi sekolah yang menyasar jutaan pelajar di Indonesia.