Loading
Akademisi Rocky Gerung saat ditemui di sela persidangan kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Akademisi Rocky Gerung turut menghadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya aktris senior Christine Hakim dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019, Rudiantara.
Di sela persidangan, Rocky mengatakan kehadirannya bukan untuk memberikan dukungan politik, melainkan untuk mengamati proses hukum dari sudut pandang penalaran hukum atau legal reasoning.
Baca juga:
Rocky Gerung Datangi Polda Metro Jaya"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," kata Rocky.
Menurut Rocky, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kemampuan yang baik, namun terlihat kesulitan dan kelelahan dalam menyusun rangkaian fakta menjadi alat bukti yang kuat.
Ia menilai salah satu titik yang dipersoalkan jaksa adalah keputusan Nadiem membentuk tim khusus untuk mendukung proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Bagi Rocky, langkah tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, tindakan itu justru bisa dianggap sah apabila Nadiem menilai belum ada sumber daya internal kementerian yang cukup kompeten untuk menangani program digitalisasi pendidikan.
Baca juga:
Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun di Kasus Chromebook: Ini Rekayasa, Tak Berdasar Harga Pasar"Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi 'kelelahan' untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019 hingga 2022.
Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Jaksa mengaitkan aliran dana tersebut dengan peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan itu, Nadiem memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan korupsi ini juga melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang antikorupsi.