Loading
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/6/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Nadiem menegaskan bahwa dirinya mungkin pernah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan, tetapi membantah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Saya bisa khilaf, saya bisa naif, saya bisa keliru, tetapi tidak ada satu pun benih korupsi dalam diri saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan sanggup mengkhianati negara. Ia mengaku dibesarkan dengan nilai-nilai yang menanamkan kecintaan terhadap Indonesia.
“Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan,” katanya.
Nadiem berharap majelis hakim dapat menilai dirinya secara menyeluruh dan objektif saat memutus perkara yang tengah dihadapinya.
Selain menyampaikan pembelaan, Nadiem juga meminta maaf apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau pernyataannya yang kurang berkenan.
Baca juga:
Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Putusan Kasus Chromebook KemendikbudristekIa mengakui bahwa perkara yang menjeratnya sering kali memunculkan tekanan emosional yang besar.
“Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini,” tuturnya.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.