Terungkap! 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Dendam Jadi Pemicu


 Terungkap! 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Dendam Jadi Pemicu Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

BEKASI, ARAHKITA.COM – Kasus penyiraman air keras yang menggemparkan warga Bekasi akhirnya berhasil diungkap. Dalam waktu singkat, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, bersama jajaran Satreskrim. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena termasuk tindak kekerasan berat yang membahayakan nyawa korban.

“Ini adalah kejahatan serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan secara terencana,” tegasnya.

Kronologi: Serangan Terjadi Saat Subuh

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB, di kawasan Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial TW (54), seorang pria paruh baya, menjadi sasaran penyiraman cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, hingga perut. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Berbekal laporan warga, polisi bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Ketiga pelaku tersebut adalah:

  • PBU (otak kejahatan)
  • MS (eksekutor penyiraman)
  • SR (joki sepeda motor)

Aksi Direncanakan, Ada Imbalan Rp9 Juta

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi ini bukan spontan, melainkan sudah dirancang matang.

PBU disebut sebagai dalang utama yang:

  • Menyusun rencana
  • Menyiapkan alat (cairan kimia)
  • Merekrut pelaku lain

Dua pelaku lainnya dijanjikan imbalan sebesar Rp9 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

MS berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan berbahaya ke tubuh korban, sementara SR bertugas sebagai pengendara motor yang membawa pelaku ke lokasi dikutip Antara.

Motif: Dendam Lama

Motif di balik aksi keji ini adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh pelaku utama.

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana
  • Pasal 470 KUHP

Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat karena menggunakan bahan kimia berbahaya.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Jangan main hakim sendiri. Serahkan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru