Loading
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membantah keras tudingan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), Nadiem menilai angka kerugian tersebut tidak berdasar dan bahkan merupakan hasil rekayasa.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kelemahan mendasar.
“Bagaimana mungkin menilai harga mahal tanpa membandingkannya dengan harga pasar?” ujar Nadiem.
Soroti Metode Perhitungan BPKP
Nadiem mengungkapkan, dalam persidangan, auditor BPKP mengakui tidak melakukan perbandingan dengan harga pasar saat menghitung nilai kerugian negara. Bahkan, penentuan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta disebut hanya berdasarkan asumsi internal.
Ia menegaskan, angka tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
“Angka itu tidak eksis di pasar. Kalau mau mengukur kerugian negara, harus ada pembanding yang jelas,” tegasnya dikutip Antara.
Pernyataan ini, menurut Nadiem, menjadi bukti kuat bahwa tudingan kerugian negara tidak memiliki dasar yang valid.
Dakwaan Korupsi Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Total kerugian negara yang dituduhkan mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:
Selain Nadiem, terdapat beberapa pihak lain yang juga didakwa dalam perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sorotan Aliran Dana dan Kekayaan
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian dana tersebut disebut berasal dari investasi Google.
Hal ini turut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Terancam Hukuman Berat
Atas kasus ini, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, Nadiem tetap bersikukuh bahwa tudingan terhadapnya tidak berdasar, dan berharap fakta-fakta persidangan dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya.