Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Sidang ini menjadi penentu apakah perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
U“Perkara atas nama Nadiem Makarim dengan agenda putusan sela,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim akan menilai nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Jika eksepsi diterima, dakwaan dinyatakan tidak sah dan terdakwa dapat dibebaskan. Sebaliknya, apabila ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah bersama anggota majelis hakim lainnya.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menyebutkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Jaksa menilai pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aliran Dana dan Terdakwa Lain
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Perkara ini juga menyeret terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.