Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Ribuan Pil Disita


 Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Ribuan Pil Disita Barang bukti obat keras sebanyak 31.997 butir yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di dua lokasi berbeda, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

 

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan menangkap lima orang pelaku dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat tanpa resep dokter di wilayah Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran obat ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, lima pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kartini. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial W, S, dan M.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras daftar G seperti Tramadol, Alprazolam, serta eksimer dan trihexyphenidyl.

Pengembangan kasus berlanjut ke hari berikutnya, Jumat (17/4/2026), di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial I dan A, lengkap dengan ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 31.997 butir obat keras.

“Jumlah ini cukup besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” katanya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal,” tegas Reynold.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru