Kamis, 22 Januari 2026

Viral di Medsos, Kasus Nenek Ambil 16 Baju di Pasar Tanah Abang Berakhir Mediasi


 Viral di Medsos, Kasus Nenek Ambil 16 Baju di Pasar Tanah Abang Berakhir Mediasi Seorang nenek diduga mencuri baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta. (Instagram/Jabodetabek24info)

JAKARTA,  ARAHKITA.COM – Kepolisian membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang nenek di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya menerima laporan setelah video kejadian tersebut viral dan menimbulkan perhatian publik.

“Kami menerima laporan dan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara terkait seorang nenek yang diduga melakukan pencurian dan videonya beredar luas di media sosial,” ujar Reynold di Jakarta, Sabtu (11/2026). 

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang karyawan toko pakaian mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung. Kecurigaan muncul karena tumpukan barang dagangan terlihat tidak wajar.

“Setelah didekati, diketahui yang bersangkutan diduga telah mengambil 16 potong baju pria dengan cara menyelipkannya di balik pakaian gamis yang dikenakan,” ungkap Reynold seperti dikutip dari Antara.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar saat beberapa potong baju terjatuh di dalam toko dan diketahui oleh penjaga. Nenek tersebut kemudian dibawa ke Pos RW 04 Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, untuk dilakukan upaya mediasi bersama pemilik toko.

Dalam proses penyelesaian, pemilik toko meminta agar seluruh barang yang diambil dibayarkan. Namun, nenek tersebut hanya mampu membayar sebagian dari barang yang diambil.

“Pelaku menyanggupi membayar tujuh potong baju dengan total Rp1.225.000, sementara sembilan potong lainnya dikembalikan kepada pemilik toko,” jelas Reynold.

Kepolisian menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru