Loading
Aliansi profesi advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya terkait dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). (Kumparan.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Polemik di ruang digital kembali memanas. Kali ini, dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video yang menampilkan potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menempuh jalur hukum atas konten yang dinilai meresahkan publik.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial,” ujarnya.
Video Dipotong, Narasi Jadi Berbeda
Menurut APAM, inti persoalan terletak pada video ceramah Jusuf Kalla yang beredar dalam bentuk potongan. Konten tersebut disebut telah diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV oleh Ade Armando serta dibagikan ulang oleh Permadi Arya di Facebook.
Paman menilai, pemotongan video tersebut berpotensi mengubah makna keseluruhan isi ceramah, sehingga memicu persepsi yang keliru di masyarakat.
Akibatnya, muncul gelombang reaksi negatif di ruang publik—mulai dari komentar bernada kebencian hingga serangan terhadap tokoh, agama, bahkan simbol keagamaan.
“Jika video itu disampaikan secara utuh, masyarakat bisa memahami konteksnya secara lengkap. Tapi karena dipotong, justru menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial
APAM juga menyoroti potensi dampak sosial dari penyebaran konten tersebut. Terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman sejarah konflik komunal.
Paman mengingatkan bahwa informasi yang terdistorsi dapat membentuk persepsi negatif secara luas dan berisiko memicu ketegangan baru di masyarakat.
“Trauma kolektif itu masih ada. Karena itu, konten seperti ini sangat berbahaya jika tidak disikapi dengan bijak,” katanya.
Diduga Penuhi Unsur Pidana
Dalam laporan tersebut, APAM menilai terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam penyebaran video yang telah diedit.
Secara hukum, penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, kebencian, atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu dapat dikenakan sanksi pidana dikutip Antara.
Laporan ini telah diterima dengan nomor:
STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Adapun pasal yang dilaporkan merujuk pada:
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
Pasal 48 juncto Pasal 32
serta Pasal 243 KUHP
Bukti Ikut Diserahkan
Sebagai bagian dari laporan, APAM turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain:
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.