Loading
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang diduga berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan harkat dan martabat dirinya sebagai warga negara.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya melapor dalam kapasitas sebagai warga negara, bukan sebagai pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum lain.
“Perlu kami tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo ini murni dalam kapasitas beliau sebagai Warga Negara Indonesia, bukan dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Abdul Gafur saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dua Klaster Dugaan Pencemaran Nama Baik
Abdul Gafur menjelaskan bahwa laporan Roy Suryo terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama melibatkan lima orang terlapor yang diduga menyebarkan tuduhan dan fitnah terkait keabsahan ijazah Roy Suryo.
“Klaster pertama itu terkait dugaan pencemaran nama baik karena adanya tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu,” jelasnya.
Sementara itu, klaster kedua mencakup dua terlapor lainnya yang dituding menyebarkan narasi bahwa Roy Suryo terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang saat masih aktif sebagai kader Partai Demokrat.
“Klaster kedua berkaitan dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang,” tambah Abdul Gafur, seperti yang dikutip dari Antara.
Laporan Demi Menjaga Harkat dan Martabat
Abdul Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara personal. Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa difitnah secara masif dan berulang.
“Konteksnya bukan soal diserang atau tidak. Mas Roy selama ini mengalami fitnah yang luar biasa, yang menyangkut harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi dan hukum pidana,” tegasnya.
Identitas Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo mengungkapkan bahwa tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Identitas lengkap serta uraian peran para terlapor telah dicantumkan dalam laporan resmi yang diserahkan kepada kepolisian.
“Nama-nama itu sudah tercantum lengkap dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo.
Dalam laporannya, Roy Suryo mempersangkakan para terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.