BBPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Toko Kosmetik Ciracas


 BBPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Toko Kosmetik Ciracas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan menjual obat keras ilegal tanpa izin edar resmi.

Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran obat dan produk kesehatan agar tetap aman digunakan masyarakat. Operasi tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara BBPOM Jakarta dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun toko lainnya tidak diperbolehkan menjual obat keras tanpa izin resmi dan pengawasan yang sesuai aturan.

“Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM,” kata Sofiyani di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat wajib memiliki izin edar dari BPOM guna memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk tersebut bagi konsumen.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk ilegal yang dijual bebas di toko tersebut. Temuan itu meliputi 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar.

Yang mengkhawatirkan, sebagian produk tersebut bahkan telah masuk dalam daftar public warning BPOM atau kategori produk berbahaya yang tidak layak beredar di masyarakat.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan konsumen. Produk-produk ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.

“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Sofiyani dikutip Antara.

BBPOM menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis memiliki risiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat memicu efek samping serius, penyalahgunaan obat, hingga gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar juga berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan pengguna dalam jangka pendek maupun panjang.

Karena itu, BBPOM Jakarta memastikan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk ilegal akan terus diperketat melalui operasi rutin bersama aparat penegak hukum.

Sofiyani juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli obat, kosmetik, maupun produk kesehatan lainnya, terutama yang dijual bebas tanpa informasi jelas.

Masyarakat diimbau menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.

Melalui pengawasan terpadu ini, BBPOM Jakarta berharap peredaran produk ilegal dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk yang aman, legal, dan terjamin kualitasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru