Loading
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar atau ilegal.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan toko kosmetik maupun toko lainnya tidak diperbolehkan memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dari BPOM.
“Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM,” kata Sofiyani di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran obat dan makanan agar tetap aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara BBPOM Jakarta dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran produk ilegal di tengah masyarakat.
Sofiyani menegaskan setiap produk kesehatan yang dipasarkan wajib memiliki izin edar resmi demi menjamin keamanan konsumen.
“Produk yang dipasarkan juga wajib memiliki izin edar dari BPOM guna menjamin keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk ilegal yang dijual bebas. Temuan itu meliputi 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar.
Sebagian produk bahkan telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena dinilai berbahaya bagi masyarakat.
Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan terhadap konsumen. Produk-produk tersebut nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar.
“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelas Sofiyani.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Penggunaan tanpa resep dokter berisiko menyebabkan efek samping berbahaya hingga penyalahgunaan obat.
Selain itu, kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar juga dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan pengguna.
BBPOM Jakarta pun terus memperketat pengawasan distribusi dan penjualan produk ilegal melalui operasi rutin bersama aparat penegak hukum.
Sofiyani mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli obat, kosmetik, maupun produk kesehatan lainnya. Ia meminta warga menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Melalui pengawasan terpadu ini, BBPOM berharap peredaran produk ilegal dapat ditekan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk aman serta legal semakin meningkat.