Loading
Personel Brimob Polri berjaga saat penggerebekan kantor operasional judi daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan kasus judi online jaringan internasional terus dikembangkan aparat kepolisian. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring di Jakarta Barat kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan dokumen keimigrasian dan penelusuran identitas para WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca juga:
Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Judi Online dan Kejahatan Siber InternasionalMenurut Trunoyudo, proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana perjudian daring, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal hingga penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional perjudian daring tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena jaringan perjudian online internasional dinilai semakin kompleks. Selain memanfaatkan teknologi digital, sindikat seperti ini juga kerap menggunakan jaringan lintas negara untuk menyamarkan aktivitas operasional mereka.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, agar aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberantasan judi online yang selama ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan keamanan digital nasional.