Jumat, 28 Agustus 2026

Pria Penghalang Ambulans di Depok Ditangkap Polisi, Sempat Tendang Kendaraan hingga Penyok


 Pria Penghalang Ambulans di Depok Ditangkap Polisi, Sempat Tendang Kendaraan hingga Penyok Tangkapan layar saat pelaku yang menghalangi ambulans Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Instagram/@jabodetabek24info/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang pria berinisial ML diamankan jajaran Polres Metro Depok setelah diduga menghalangi sekaligus merusak mobil ambulans yang sedang dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Sukmajaya, Depok.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena ambulans yang membawa misi kemanusiaan justru mendapat hambatan di jalan lingkungan warga.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Depok.

“Benar, pelaku sudah diamankan di wilayah Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” ujar Made dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Insiden itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.Menurut polisi, saat itu ambulans tengah menuju lokasi untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Sopir ambulans kemudian meminta jalan kepada pelaku yang berada di jalur sempit tersebut. Namun, permintaan itu justru memicu cekcok.

“Pelaku tidak bersedia memberi jalan dan sempat terjadi perdebatan dengan pengemudi ambulans,” jelas Made.

Situasi memanas hingga pelaku diduga menendang bagian depan ambulans. Akibatnya, bumper depan sebelah kiri kendaraan mengalami penyok.

Usai menerima laporan, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya pada malam hari sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di kawasan Cilodong.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut membawa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku, saksi, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Depok untuk proses lebih lanjut,” tambah Made.

Atas perbuatannya, ML dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengrusakan dan penghancuran barang.

Viral di Media Sosial

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah video kejadian diunggah akun Instagram @jabodetabek24info. Dalam video tersebut terlihat seorang pria memarahi bahkan mengancam sopir ambulans yang sedang bertugas.

Pihak ambulans kemudian memberikan penjelasan melalui unggahan media sosial terkait kronologi kejadian tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa ambulans baru saja keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena melintasi jalan lingkungan yang sempit, petugas hanya menyalakan lampu rotator tanpa membunyikan sirine demi menjaga kenyamanan warga sekitar.

“Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper atau lampu rotator dan tidak membunyikan sirine,” tulis akun tersebut dikutip Antara.

Namun, pelaku disebut tidak terima dengan penggunaan lampu rotator ambulans dan sempat memarahi tim medis meski sudah diberi penjelasan bahwa kendaraan sedang menuju lokasi penjemputan pasien.

Bahkan, pihak ambulans sempat menawarkan agar pelaku ikut bersama mereka untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya memberi prioritas kepada ambulans dan kendaraan darurat lainnya di jalan raya, termasuk di lingkungan permukiman warga.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru