Loading
Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan dan budidaya ganja hidroponik di Bali.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara dan tetap ditahan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Nirul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa menjelaskan, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya secara terbuka.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar jaksa.
Namun, jaksa menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia.
Dalam persidangan, Nirul tampak hanya tertunduk di kursi roda sambil mendengarkan pembacaan tuntutan melalui penerjemah yang berada di sampingnya.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Kasus ini bermula saat terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, menempati sebuah rumah dua lantai di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Menurut dakwaan jaksa, sejak Maret 2025 terdakwa mulai menyiapkan tenda hidroponik berwarna hitam untuk membudidayakan ganja di dalam rumah.
Pada Agustus 2025, terdakwa mulai menanam bibit ganja menggunakan metode hidroponik sederhana. Bibit tersebut dirawat secara rutin hingga menghasilkan daun dan bunga ganja.
Daun ganja yang telah dipanen kemudian disimpan dalam plastik klip dan sebagian lainnya dikeringkan di dalam panci.
Kasus tersebut terungkap pada 1 Oktober 2025 saat petugas Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan berbagai barang bukti budidaya ganja.
Jaksa juga menyebut istri terdakwa mengetahui aktivitas penanaman ganja tersebut, bahkan sempat memotret bibit tanaman, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.