Loading
Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pasal 603 mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara resmi dicabut oleh pemohon.
Perkara dengan nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena menyinggung kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan yang sedianya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni BPK dan Mahkamah Agung, pada Selasa (26/5/2026).
“Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menyampaikan bahwa kliennya, yakni Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, memutuskan mencabut permohonan dengan sejumlah pertimbangan.
Alasan pertama, pemohon menilai norma yang diuji merupakan bagian dari KUHP baru yang masih berada dalam masa transisi sehingga perlu waktu bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi serta harmonisasi aturan turunan, khususnya terkait lembaga audit keuangan negara.
Alasan kedua, pemohon menilai pengujian norma tersebut berpotensi berdampak luas terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional, sehingga perlu dihindari adanya kegaduhan serta perbedaan tafsir yang dapat mengganggu stabilitas hukum.
Sementara alasan ketiga, pencabutan dilakukan untuk mendukung efektivitas penanganan perkara di MK, mengingat terdapat sejumlah permohonan serupa yang juga sedang berjalan.
“Demikian yang mulia, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dapat diterima,” ujar Ranto di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan akan menindaklanjuti permohonan pencabutan melalui rapat permusyawaratan hakim. MK juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung ditunda hingga ada keputusan resmi.
MK sebelumnya diketahui menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), BPKP, serta Kejaksaan Agung, karena perkara tersebut dinilai memiliki dampak luas terhadap sistem penegakan hukum.
Hakim MK menegaskan bahwa jika permohonan pencabutan tidak diterima, maka perkara akan dilanjutkan. Namun apabila diterima, maka proses persidangan akan dihentikan dan diputus dalam sidang pengucapan putusan.