Loading
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, melakukan intervensi politik agar dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan 2024.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang bekerja melalui perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya arahan kepada para pekerja untuk mendukung Fadia Arafiq dalam Pilkada.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu memilih saudari FAR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurut Budi, KPK akan terus mendalami dugaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Temuan itu juga dinilai penting untuk memperkuat kajian pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan praktik politik dan kekuasaan.
“Khususnya dalam kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
OTT itu menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan Fadia Arafiq dan keluarganya menerima keuntungan hingga Rp19 miliar dari proyek tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.