Loading
Bagus Sudarmanto, Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, Dosen, dan Pengurus Harian PWI Jaya. (Foto: Askara.co)
Oleh: Bagus Sudarmanto
SEPANJANG 2025, krisis jurnalisme Indonesia tampak semakin nyata. Persoalan bisnis media, tekanan teknologi, dan menyempitnya ruang demokrasi bertemu dalam satu simpul masalah. Namun ujian paling menentukan justru hadir pada 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan. Di titik inilah masa depan kerja jurnalistik Indonesia dipertaruhkan.
Situasi ini tidak berdiri sendiri. Secara global, kebebasan pers tengah mengalami kemerosotan serius. World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders mencatat kebebasan pers dunia berada pada titik terendah dalam dua dekade terakhir. Faktor ekonomi menjadi ancaman utama: konsolidasi industri media, penutupan redaksi, dan tekanan politik berjalan beriringan, melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Lebih dari 160 dari 180 negara menghadapi rapuhnya keberlanjutan media.
Indonesia tak luput dari tren ini. Pada 2025, peringkat kebebasan pers Indonesia merosot ke posisi 127 dari 180 negara dengan skor 44,13, turun tajam dari peringkat 111 pada tahun sebelumnya. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari realitas lapangan: kriminalisasi jurnalis, kekerasan—termasuk di ruang digital—serta melemahnya independensi redaksi akibat tekanan ekonomi dan politik.
Memasuki 2026, tantangan tersebut bergerak ke level yang lebih struktural. Sejak Januari, KUHP baru resmi berlaku. Sejumlah pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan, ketertiban umum, hingga moralitas menyisakan kekhawatiran serius bagi kerja jurnalistik. Problem utamanya bukan hanya ancaman pidana, melainkan sifat pasal-pasal yang multitafsir. Ketidakpastian ini berpotensi melahirkan efek gentar (chilling effect), membuat jurnalis memilih diam bukan karena tidak tahu, melainkan enggan berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Dalam konteks ini, hukum pidana tidak lagi sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan berfungsi sebagai mekanisme pembatas wacana. Kebebasan pers diuji bukan hanya oleh kekerasan fisik atau tekanan ekonomi, tetapi oleh ketidakjelasan batas hukum.
Perbandingan global mempertegas persoalan tersebut. Negara-negara dengan tradisi perlindungan pers yang kuat masih menempati posisi teratas. Norwegia, Estonia, dan Belanda secara konsisten menunjukkan bahwa jaminan hukum yang tegas mampu menjaga kebebasan pers, bahkan di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi teknologi. Di Asia, Taiwan dan Korea Selatan berada jauh di atas Indonesia. Polanya serupa: perlindungan hukum yang jelas menjadi fondasi utama kebebasan pers. Kontras ini relevan ketika Indonesia justru memasuki fase perluasan tafsir hukum pidana terhadap ekspresi publik.
Di dalam negeri, krisis ekonomi media semakin terasa. Dewan Pers berulang kali mencatat perampingan redaksi, pemutusan hubungan kerja, dan menyusutnya kapasitas liputan. Banyak media tetap terbit, tetapi mengalami pengempisan fungsi jurnalistik. Dalam kondisi redaksi yang rapuh, keberlakuan hukum pidana yang problematik kian memperberat posisi jurnalis—terutama jika kerja jurnalistik tidak secara tegas ditempatkan dalam kerangka perlindungan UU Pers.
Teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), hadir sebagai faktor ambivalen. Di satu sisi, AI membantu efisiensi kerja redaksi, mulai dari transkripsi hingga pengolahan data. Di sisi lain, tanpa kerangka etika dan transparansi, teknologi ini berpotensi mempercepat krisis kepercayaan publik. Tak mengherankan jika organisasi media global seperti Reuters, Associated Press, BBC, dan The New York Times telah menetapkan pedoman internal yang ketat: AI boleh membantu proses, tetapi tidak menggantikan keputusan editorial, terutama untuk isu-isu sensitif.
Di sinilah letak persimpangan itu. Teknologi mengubah cara jurnalisme bekerja, sementara hukum pidana menentukan sejauh mana jurnalisme boleh bekerja.Meski demikian, 2025 tidak sepenuhnya gelap. Di tengah tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi, muncul praktik-praktik ketahanan: jurnalisme kolaboratif, media independen berbasis komunitas, liputan mendalam berbasis data, hingga kecenderungan slow journalism yang mengutamakan akurasi dan konteks. Semua ini menunjukkan satu hal: publik masih membutuhkan jurnalisme yang bermakna, selama ruang hukumnya tidak dipersempit.
Tiga Agenda Mendesak
Dalam situasi ketika tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi saling bertumpuk, jurnalisme tidak cukup hanya bertahan. Diperlukan arah dan sikap yang jelas. Hari Pers Nasional 2026 semestinya menjadi momentum penegasan pilihan. Setidaknya ada tiga agenda mendesak yang menentukan masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Pertama, perlindungan jurnalis dalam rezim hukum pidana baru. Pemberlakuan KUHP harus disertai jaminan bahwa kerja jurnalistik yang sah tidak dikriminalkan melalui pasal-pasal multitafsir. Perlindungan jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan indikator kematangan demokrasi.
Kedua, keberanian redaksional sebagai fondasi etik.Di tengah tekanan hukum dan ekonomi, jurnalisme tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika aman. Kritik terhadap kekuasaan dan liputan kepentingan publik harus tetap dijalankan dengan disiplin verifikasi dan tanggung jawab.
Ketiga, etika teknologi untuk menjaga kepercayaan publik.Pemanfaatan AI harus transparan dan bertanggung jawab, dengan penegasan bahwa keputusan editorial tetap berada di tangan manusia.
Jika 2025 adalah tahun pengakuan krisis, maka 2026 adalah tahun penentuan arah. Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan: tunduk pada ketakutan hukum dan tekanan algoritma, atau menegaskan diri sebagai penopang akal sehat publik.
Jurnalisme tidak mati ketika redaksi ditutup. Jurnalisme mati ketika keberanian berhenti. Dan pada 2026, yang diuji bukan hanya masa depan pers, melainkan keberanian demokrasi itu sendiri.
Penulis adalah Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, Dosen, dan Pengurus Harian PWI Jaya.