Loading
Kapolsek Matraman AKP Suripno saat konferensi pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai barista ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat melintas di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (4/6) dini hari. Ganja tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.
Kapolsek Matraman AKP Suripno menjelaskan, penangkapan bermula dari operasi dan razia rutin yang digelar jajaran kepolisian sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Anggota kami mendapati dan memeriksa pelaku, kemudian ditemukan narkotika yang dibawa oleh yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Matraman untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Suripno dalam konferensi pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Menurut Suripno, razia berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan pola pemeriksaan kendaraan serta patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan.
"Kami melaksanakan kegiatan razia sesuai atensi pimpinan mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kegiatan dilakukan secara stasioner, razia kendaraan, serta hunting di lokasi-lokasi yang dianggap rawan," jelas Suripno.
Peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 01.36 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman. Saat itu, petugas menghentikan seorang pengendara motor Honda Scoopy berwarna abu-abu untuk pemeriksaan rutin.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas kecil berwarna cokelat yang berisi daun ganja kering. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana kiri pelaku. Setelah ditimbang, berat bruto ganja yang diamankan mencapai 3,70 gram.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 8.011 Pil Ekstasi, Tiga Tersangka Diciduk di Jakbar–IndramayuSelain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat berkendara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan pria kelahiran Sukabumi yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di Jakarta.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk digunakan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan.
"Pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Dia membeli barang tersebut di daerah Cikunir dan dua kali membeli ganja tersebut," ucap Suripno.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi hingga mengenai anggota polisi yang tengah melakukan pengamanan. Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.
"Yang bersangkutan sempat menabrak anggota karena melaju cukup kencang. Kemungkinan dia panik karena membawa sesuatu yang melanggar hukum. Namun, anggota kami tidak mengalami luka," kata Suripno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman.
Saat ini, penyidik Polsek Matraman masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja yang diperoleh tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Suripno mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan di jalan maupun lingkungan sekitar agar segera menghubungi layanan 110. Kami akan merespons dengan cepat setiap laporan masyarakat," kata Suripno.
Polsek Matraman menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin guna menjaga situasi keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jakarta Timur.