Kuasa Hukum Sebut Silmy Karim Tak Pernah Terima Panggilan KPK Sebelum Ditahan


 Kuasa Hukum Sebut Silmy Karim Tak Pernah Terima Panggilan KPK Sebelum Ditahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, saat ditemui di kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, Silmy justru mengetahui dirinya dikaitkan dengan perkara tersebut dari pemberitaan media.

“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ujar Sahala.

Karena tidak pernah menerima panggilan dari lembaga antirasuah, Sahala mengatakan kliennya tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian terhadap Silmy pada Rabu (4/6).

“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.

Sahala juga menyampaikan keberatan terhadap narasi yang berkembang terkait kliennya. Menurut dia, muncul kesan seolah-olah Silmy sulit ditemukan, padahal belum pernah menerima panggilan resmi dari penyidik.

“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.

Ia menilai sejumlah pertanyaan publik muncul akibat kondisi tersebut.

“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Sahala menyebut langkah tersebut belum menjadi prioritas tim kuasa hukum. Meski demikian, opsi hukum tersebut tetap terbuka untuk dipertimbangkan ke depan.

“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Jadi, kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

KPK menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani penyidik sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim pada Jumat (5/6) untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru