Loading
KPK mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam, penyidik membawa keluar dua unit motor gede Harley Davidson, satu unit Ducati, dua mobil Porsche, serta sejumlah barang lainnya.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam setelah tim penyidik tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB dengan pengamanan personel Brigade Mobil (Brimob). Sejumlah kendaraan mewah yang disita tampak diangkut menggunakan mobil derek. Selain itu, satu mobil derek lain juga terlihat meninggalkan lokasi dengan muatan yang ditutupi kain sehingga tidak diketahui secara pasti barang yang dibawa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan tidak lama setelah lembaganya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, penyidik meyakini penggeledahan tersebut dapat menghasilkan tambahan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.
Di sisi lain, kuasa hukum Silmy Karim menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan selama dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.
Komisi antirasuah menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan terkait perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
KPK kini terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aset dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang disidik.