JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Menurutnya, penyidikan perlu mencakup kemungkinan keterlibatan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait penerbitan dokumen yang digunakan warga negara asing (WNA) untuk mengurus izin tinggal.
Ongen menilai proses penerbitan dokumen keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi bagian dari persyaratan administratif.
“Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab, data utama dalam pembuatan izin tinggal tetap ataupun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil,” kata Ongen dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026)
Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti meningkatnya jumlah warga negara asing yang masuk dan menetap di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pengurusan dokumen bagi WNA dengan biaya yang sangat besar. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.
“Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan, informasi yang saya dapatkan, untuk pembuatan KTP dan KK untuk satu warga negara asing, bayarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Ongen menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk kepentingan keimigrasian secara melawan hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta aparat menyelidiki informasi terkait dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga dari sejumlah daerah untuk membantu pengurusan dokumen WNA.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perkara tersebut terkait layanan keimigrasian bagi WNA. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimaksud mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia, ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut serta menelusuri alur pengurusan dokumen yang menjadi objek penyidikan.