Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi MBG


 Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi MBG Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Antara)
 JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang.

Tersangka terbaru berinisial AYS, yang berasal dari pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

“Pada Sabtu (6/6/2026), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” ujar Syarief.

AYS diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut penyidik, AYS diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, AYS diduga memiliki akses untuk memengaruhi tim verifikatur mitra program serta mengatur titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, AYS diduga mengintervensi proses verifikasi dengan cara mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta mengatur pendaftaran calon SPPG. Bahkan, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui dilaporkan dibatalkan.

“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief.

Setelah pengaturan tersebut dilakukan, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran uang yang diduga diserahkan tersebut.

Syarief menegaskan bahwa saat ini sudah empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG tersebut.

Tiga tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru