Loading
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) di Kejagung, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus berkembang. Penyidik bahkan membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses pendalaman perkara berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, berbagai aspek dalam perkara tersebut masih terus ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang ditemukan," ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Syarief, setiap pihak yang diduga memiliki peran dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum akan diproses sesuai ketentuan apabila penyidik menemukan alat bukti yang memadai.
"Kami akan menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Fokus Periksa Sony Sonjaya
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang sebelumnya disebut memberikan sejumlah informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Syarief menjelaskan, pihaknya tidak hanya akan menelusuri nama-nama yang disebutkan Sony, tetapi juga menggali informasi yang melatarbelakangi penyebutan nama tersebut.
"Kami ingin mengetahui informasi secara lengkap, bukan sekadar nama. Keterangan itulah yang akan kami dalami lebih lanjut," katanya.
Selain para tersangka, Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah saksi tambahan. Menurut Syarief, siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa terkait perkara ini dapat dimintai keterangan.
Ia menegaskan bahwa status saksi tidak selalu berarti terlibat dalam tindak pidana. Banyak saksi yang hanya memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta secara utuh.
Dalami Tender Pengadaan dan Dugaan Jual Beli Titik
Penyidik juga masih menelusuri berbagai aspek pengadaan dalam program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik dan mekanisme tender yang dijalankan dalam proyek tersebut.
Menurut Syarief, kedua aspek itu menjadi fokus penting dalam penyidikan karena berpotensi mengungkap alur pengambilan keputusan maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proses pengadaan.
Selain itu, penyidik masih mendata dan menelusuri sejumlah afiliasi yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendalaman terhadap jaringan tersebut masih berlangsung dan belum final.
Lebih dari 20 Saksi Sudah Diperiksa
Sampai saat ini, Kejagung telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama pihak terkait.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam melengkapi berkas perkara.
Permohonan Justice Collaborator Masih Dikaji
Dalam kesempatan yang sama, Syarief juga membantah anggapan bahwa penyidik mengalami kebingungan dalam menetapkan status tersangka Sony Sonjaya setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga tidak berkaitan dengan pengajuan status JC.
Ia menjelaskan, saat ini Kejagung masih mempelajari permohonan tersebut, termasuk menilai informasi dan alat bukti apa yang dapat diberikan Sony untuk membantu mengungkap perkara secara lebih luas.
Permohonan justice collaborator, lanjutnya, hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap peran pihak lain yang memiliki keterlibatan lebih besar.
"Kami sedang menilai sejauh mana informasi yang diberikan dapat membantu mengungkap struktur peran, kewenangan, maupun pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Antara.
Hasil kajian terhadap permohonan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kejagung dalam menentukan apakah status justice collaborator dapat diberikan atau tidak.