Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan kemanusiaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus tetap memperhatikan hak-hak dasar para tersangka.
“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, salah satu bentuk implementasi pemenuhan HAM dalam proses hukum adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum dilakukan penahanan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik maupun psikologis.
Langkah medis itu dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk mendeteksi adanya penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Berlaku“Langkah medis tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujarnya.
Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter ditemukan adanya kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Atas rekomendasi tersebut, kedua tersangka kemudian mendapatkan perawatan intensif di RS Polri.
“Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar,” tegasnya.
Selain hak atas kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, termasuk memberikan kesempatan kepada salah satu tersangka untuk tetap mengikuti kegiatan tertentu seperti ujian selama proses hukum berlangsung.
Polisi juga memberikan akses kunjungan bagi keluarga, penasihat hukum, hingga pihak terkait lainnya untuk membesuk para tersangka selama menjalani perawatan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun status sosial seseorang.
Terkait adanya pernyataan dari pihak luar mengenai kondisi kesehatan tersangka, ia meminta publik untuk mengacu pada keterangan resmi dari tenaga medis yang berwenang.
“Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu,” pungkasnya.