Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Penetapan Tersangka


 Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Penetapan Tersangka Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Roy Suryo memastikan perjuangan hukumnya belum berakhir. Setelah memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kini bersiap menghadapi praperadilan kedua yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut akan menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy menegaskan seluruh upaya hukum akan tetap ditempuh melalui tim kuasa hukumnya.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," ujar Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Roy, praperadilan kedua merupakan bagian dari rangkaian langkah hukum yang masih berjalan. Meski demikian, materi permohonan baru akan dijelaskan secara rinci oleh tim kuasa hukumnya saat persidangan berlangsung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua tersebut pada Jumat (10/7/2026) pukul 09.00 WIB.

"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7/2026), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," kata Roy.

Tetap Jalani Sidang Pokok di Jakarta Timur

Di sisi lain, Roy menegaskan tetap akan mengikuti proses sidang pokok perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," ujarnya dikutip Antara.

Selain menghadapi proses pidana, Roy juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut hakim, hal tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.

Roy menilai putusan tersebut menjadi langkah awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru