Loading
Robert B. Keytimu, SH salah satu Tim Pembela Grace Natalie (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia) sehubungan laporan penodaan Agama di Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Masalah hukum di komunitas masyarakat akar rumput kerap terjadi maka perlu dibentuk Lembaga Peradilan Desa agar dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, serta partisipasi dalam penggunaan dan pengawasan Administrasi Desa.
Lembaga Peradilan Desa ini kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Calon Anggota DPR RI Dapil NTT satu, yang meliputi Flores, Lembata dan Alor seyogyanya berada dalam struktur organisasi Perangkat Desa dimana dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan diketuai oleh seorang Hakim Adat.
Lembaga Peradilan Desa ini terdiri dari para pemuka masyarakat desa atau tokoh masyarakat Desa yang mengetahui masalah hukum adat di wilayah itu. Seorang Ketua Adat dapat dipilih sebagai Hakim Adat di desa tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah desa itu.
"Hakim adat itu punya pengetahuan yang sangat luas mereka menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di desa juga termasuk upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa,"tandas pria yang juga sebagai Tim Pembela Grace Natalie (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia) sehubungan laporan penodaan Agama di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dikatakan Robert, desa saat ini menjadi fokus perhatian pemerintahyang tengah gencar membangun desa. Pemerintah mengucurkan dana desa dengan jumlah yang begitu besar dalam rangka memajukan desa-desa di seluruh Indonesia.
Karenanya sambung Robert, seorang Kepala Desa dalam membentuk struktur Pemerintahan Desa perlu juga membentuk sebuah Lembaga Peradilan Desa yang berada dalam struktur tersebut sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik dalam rangka menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran terkait penyalahgunaan kekuasan, wewenangan, korupsi maupun penyimpangan sosial yang terjadi di desa seperti halnya perceraian, perselingkuhan, masalah warisan, fitnah, dan lain-lain problem sosial di desa.
"Hakim adat itu ibarat KPK unit terkecil yang ada di pemerintahan desa. Jadi KPK dapat bekerja sama dengan hakim adat dalam rangka mengontrol penyalahgunaan keuangan desa melalui Dana Desa yang dikucurkan pemerintah,"ujar pria yang pernah membela mantan Presiden Megawati bersama Tim Pembela Megawati Soekarnoputri dan Alex Litaay dalam perkara gugatan perdata terhadap pengurus PDI Pimpinan Soerjadi di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Baca juga:
Pemberantasan Korupsi, Robert Keytimu: Perlu Segera Dibuat dan Diajukan RUU Pembuktian TerbalikSelain itu tambah Robert, perlu peningkatan kapasitas masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik di segenap tingkatan, mulai dari desa-desa di Flores, Lembata dan Alor dan perlu dibentuk Lembaga Peradilan Desa,"ungkap Robert menegaskan.
Robert kepada media mengungkap salah satu cara yang tepat untuk mempercepat pembangunan, yakni mencegah terjadinya korupsi di eksekutif dan legislatif. Sudah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah, namun masih banyak juga praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara Negara.
“Perlu dilakukan sumpah adat bagi para penyelenggara Negara, baik esekutif, legislatif dan yudikatif. Sumpah adat berdasarkan daerah asal masing-masing, dan dilakukan pada saat para pejabat hendak dilantik. Ini menjadi solusi percepat pembangunan daerah, karena orang takut dengan adat istiadatnya, dan tidak lagi korupsi,” ungkap Robert Keytimu, Calon Anggota DPR RI Partai Solidaritas Indonesia, Dapil 1 NTT nomor urut lima ini dalam percakapan dengan suaraflores.net belum lama berselang.
Ia ingin membuktikan perjuangannya agar dibentuknya undang-undang terkait masyarakat adat agar setiap pejabat Negara baik eksukutif, legislatif, yudikatif sebelum menjalani sumpah kenegaraan, terlebih dahulu dilakukan sumpah adat berdasarkan adat istiadat daerah masing-masing.
Alasan lainnya, lanjut Robert Keytimu, Penegakan Supremasi Hukum harus didorong agar dapat dibuat undang-undang pembuktian terbalik. Untuk hal ini, ia berkomitmen memperjuangkan agar segera dibuat undang-undang pembuktian terbalik.