Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Putusan Kasus Chromebook Kemendikbudristek. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki tahap akhir. Pada Selasa, Nadiem dijadwalkan membacakan duplik atau nota pembelaan terakhir sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Tahap pembacaan duplik menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan pembacaan vonis.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarDituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Baca juga:
Nadiem Makarim Resmi Banding Vonis Kasus Chromebook, Soroti Putusan Hakim dan Uang Rp809 MiliarJaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Negara Disebut Rugi Rp2,18 Triliun
Jaksa menilai pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian itu terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sementara sisanya, senilai 44,05 juta dolar AS atau setara sekitar Rp621,39 miliar, disebut berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Didakwa Bersama Sejumlah Pihak
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut tidak bertindak sendiri. Dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu nama lain yang turut disebut dalam perkara, yakni Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Dugaan Aliran Dana
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun dikutip Antara.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Setelah pembacaan duplik selesai, rangkaian persidangan akan memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hasil sidang nantinya akan menjadi penentu nasib hukum mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.