Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pe
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang tersebut merupakan hasil yang diterima terdakwa dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Majelis hakim juga menyebut tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.