Rabu, 09 September 2026

Polisi Sita Rp110 Juta dari Influencer dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Group


 Polisi Sita Rp110 Juta dari Influencer dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Group Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COMPolda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group yang diduga merugikan ribuan jemaah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita total Rp110 juta dari sejumlah influencer yang menerima uang saku dari pihak perusahaan dan kemudian mengembalikannya secara sukarela.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa dana tersebut kini resmi diamankan sebagai barang bukti.

“Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Andaru,Rabu (1/7/2026).

Salah satu influencer yang turut diperiksa adalah Karin Novilda, yang menjalani pemeriksaan pada Senin (29/6/2026). Ia diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Awkarin dicecar 33 pertanyaan terkait hubungan kerja sama dengan pihak Hanania Travel, termasuk kontrak kerja, fasilitas, hingga uang saku yang diterima.

“Pertanyaan berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, kemudian biaya fasilitas yang diterima, serta uang saku yang bersangkutan,” jelas Andaru.

Usai pemeriksaan, ia secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta kepada penyidik, yang kemudian ikut disita sebagai bagian dari barang bukti.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 124 saksi, mulai dari korban, karyawan, vendor, hingga influencer. Bahkan, satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban juga telah dimintai keterangan.

Selain dugaan penipuan, polisi juga mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh manajemen Hanania Group.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memblokir tiga rekening perusahaan serta dua rekening pribadi yang diduga terkait aliran dana.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri seluruh dugaan aliran dana yang merugikan ribuan jemaah umrah.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru