Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hukuman penjara yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan kini ditingkatkan menjadi 2 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, MA juga menaikkan besaran denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” demikian amar putusan MA yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (2/7/2026).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yanto, dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan putusan ini, MA mengubah keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider, dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut perbuatan Isa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp90 miliar dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Dalam dakwaan, Isa yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006–2012) diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi keuangan Jiwasraya sudah memburuk.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, serta menguntungkan sejumlah pihak swasta, di antaranya Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.