Polda Metro Jaya Tak Tampilkan Foto Sitaan, Alasan Privasi Keluarga Jadi Pertimbangan


 Polda Metro Jaya Tak Tampilkan Foto Sitaan, Alasan Privasi Keluarga Jadi Pertimbangan Polda Metro Jaya tidak menampilkan foto keluarga yang disita dalam kasus dugaan korupsi demi menjaga privasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya memutuskan tidak menampilkan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu barang bukti yang sengaja tidak dipublikasikan adalah dua bingkai foto keluarga yang turut disita penyidik.

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap privasi keluarga menjadi pertimbangan utama, meskipun foto-foto tersebut telah masuk dalam daftar barang bukti penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik tetap mengamankan foto tersebut, tetapi memilih tidak memperlihatkannya kepada publik.

"Untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam dikutip Antara.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Budi menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat dinamis. Karena itu, penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila diperlukan.

Menurutnya, seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses teknis yang sedang berjalan selesai dilakukan.

Selain itu, tim penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penggeledahan di 13 Lokasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Dalam salah satu penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi.

Barang bukti tersebut meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tidak seluruh barang bukti dapat dipublikasikan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan privasi pihak-pihak yang harus tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru