Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (13/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri itu merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Meski terjadi pergantian di posisi strategis tersebut, institusi memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sehari sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dikutip Antara.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7), penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum menyatakan akan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.