Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat tower BTS milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. yang diungkap Satresmob Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Satresmob Bareskrim Polri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bareskrim Polri membongkar kasus pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang diduga telah merugikan perusahaan hingga sekitar Rp5 miliar. Tak hanya menimbulkan kerugian materi, aksi para pelaku juga berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan kesulitan mengakses layanan seluler dan internet.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikan pun terus dikembangkan karena diduga terdapat jaringan yang terhubung hingga ke luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah PT XLSmart melaporkan hilangnya sejumlah modul BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga:
FA Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kortastipidkor Ungkap Peran dalam Kasus PT Asabri"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," ujar Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan oleh Unit II Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Hasil penyelidikan mengungkap adanya jaringan pencurian sekaligus penadahan yang diduga telah mengirimkan perangkat hasil curian ke luar negeri.
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS. Dengan cara itu mereka dapat membongkar dan mengambil modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan.
Baca juga:
Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Umrah Usai Jadi Tersangka, Tegaskan Masih di IndonesiaSetelah berhasil dicuri, modul BTS dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Selanjutnya perangkat tersebut dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial JZ yang diduga berada di Bangkok, Thailand.
Akibat aksi tersebut, PT XLSmart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Selain kerugian finansial, pencurian itu juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi perangkat hingga ke luar negeri, memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut, serta berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel untuk mengidentifikasi asal-usul setiap modul BTS yang berhasil diamankan.