Wartawan merekam barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap FA telah memenuhi alat bukti yang diperlukan.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dua Tersangka Setelah Gelar Perkara
Totok menjelaskan, selain FA, penyidik juga menetapkan DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga:
Bareskrim Buru Direktur PT TSI yang Masuk DPO, Kasus Impor Ilegal Ponsel Seret Empat TersangkaPasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
Sementara itu, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, FA juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Menurut Totok, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Penanganan perkara ini selanjutnya akan diteruskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," kata Totok dikutip Antara.
Penggeledahan di Sentul Sita Emas 74 Kilogram
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.