Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Nama taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya membenarkan penahanannya dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Informasi ini langsung memicu perhatian karena Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengembang properti premium terbesar di Indonesia.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian belum berstatus sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan Tan Kian diamankan saat penggeledahan di kediamannya di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence, Kamis (9/7/2026).
"Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Tan Kian dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki penyidik.
Sebelumnya, nama Tan Kian juga sempat dikaitkan Kejaksaan Agung dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 1995–2000 dan 2012–2019. Dalam penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum menduga terdapat penggunaan aset properti sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Sosok Tan Kian di Industri Properti
Baca juga:
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung, Berkas hingga Barang Bukti Diserahkan BertahapTan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia. Perusahaan tersebut dikenal sebagai boutique developer yang fokus mengembangkan proyek-proyek properti premium dengan jumlah terbatas.
Sejumlah proyek prestisius berada dalam portofolionya, di antaranya Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga The Plaza Office Tower.
Selain proyek di Jakarta, Tan Kian juga terlibat dalam pengembangan Millennium City di Parung Panjang melalui kerja sama dengan Hanson International. Ia juga diketahui memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi mencapai sekitar 65 juta dolar AS.
Berawal dari Bisnis Keluarga
Jauh sebelum dikenal sebagai salah satu raja properti premium Indonesia, Tan Kian memulai perjalanan bisnis dari usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.
Kesuksesan bisnisnya membawanya masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe pada 2016 dengan estimasi kekayaan sekitar 570 juta dolar AS.
Sejak 2017, operasional perusahaan mulai dijalankan oleh generasi ketiga keluarga melalui Nicholas Tan. Meski demikian, Tan Kian tetap berperan sebagai konseptor dan pengarah strategi bisnis perusahaan.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap Tan Kian masih berlangsung. Polda Metro Jaya menegaskan status hukum pendiri Century Properties Group tersebut masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.