DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Independen untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah


 DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Independen untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/Walda Marison

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Permintaan tersebut muncul setelah penanganan perkara yang sebelumnya berada di kepolisian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. DPR menilai independensi penyidik menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kejaksaan Agung perlu membentuk tim penyidik yang diisi pejabat senior dan tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang terdiri dari pejabat senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pembentukan tim independen diperlukan untuk mencegah potensi intervensi dari pihak-pihak yang masih memiliki kedekatan dengan FA. Dengan begitu, proses penyidikan dapat berjalan maksimal, profesional, dan sesuai prinsip penegakan hukum.

DPR Bentuk Panja Khusus

Selain meminta pembentukan tim independen, Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi perkembangan perkara tersebut.

Habiburokhman menegaskan panja akan menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan transparan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar," ujarnya dikutip Antara.

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penggeledahan Rumah di Sentul

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," katanya.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (9/7/2026), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing sebanyak 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru