Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), menyatakan kliennya resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penempatan kliennya di Rutan KPK sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui alasan maupun pertimbangan penyidik memilih lokasi penahanan tersebut.
"Di proses penahanan itu tercantum penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Febri, selama menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah bersikap kooperatif dan berkomitmen memberikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Febri enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Satu sprindik berasal dari Kepolisian Republik Indonesia terkait perkara ASABRI, sedangkan dua lainnya diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang pasti seluruh pertanyaan telah dijawab dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta menyaring berbagai informasi yang beredar agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa lembaga tersebut menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan surat permintaan perbantuan penitipan tahanan telah diterima sejak Jumat pagi.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," ujar Ely di Kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam dikutip Antara.
Penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum dalam mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung.